Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Pilbup Malang 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan netralitas ASN dalam pilkada menjadi isu penting.
"Kabupaten Malang berada di urutan pertama daerah yang memiliki kerawanan tertinggi di Indonesia. Karena itu, ASN harus netral untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," kata Hazairin, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung pasangan calon. Sebab, itu melanggar peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berharap kesadaran dan kepatuhan para ASN di lingkungan Kabupaten Malang meningkat. Sehingga, mampu memahami batasan-batasan dalam Pilkada.
Bawaslu Kabupaten Malang ikut memegang peran penting dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak dalampengawasan di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, sebagai ujung tombak pengawasan, panwascam harus menjaga integritas.
"Kami selalu bekali kapasitas kepada jajaran Panwaslu Kecamatan sebagai panduan dan pegangan dalam menjalankan tugas di lapangan," tuturnya.
Namun demikian, menurut Hazairin, terbatasnya sumber daya pengawasan dalam pilkada ini sering menjadi kendala dalam menciptakan pemilu yang adil dan jujur.
“Sehingga, kita butuh peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas jalannya pilkada. Teritama yang paling penting netralitas ASN. Silakan lapor apabila ada ASN yang ikut kampanye atau menjadi tim sukses paslon," tandasnya.