Netizen Syok, JHT BPJS Cair saat Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Penjelasan BPJamsostek
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya.
Peserta Program JHT BPJamsostek juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Komentar Netizen
Aturan baru itu membuat netizen terkejut dan sakit hati. Netizen meluapkan berbagai reaksi usai JHT baru diberlakukan. Beberapa netizen riuh berkomentar di jagat Twitter. Akun @CAPRlP0RN mengaku sakit hati membaca berita soal JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sakit hati ngebaca berita soal JHT BPJSTK," ujarnya.
Lebih lanjut netizen lain ada yang mempertanyakan mengapa harus menunggu 56 tahun untuk mencairkan dana JHT tersebut.
"Kenapa harus nunggu 56 tahun dulu ya Allah BPJSTK tega banget," tuturnya @slirpslurp.
Ada pula netizen yang mempertanyakan mengapa harus sampai usia 56 tahun untuk mencairkannya, padahal ia baru saja mengecek bahwa saldo BPJSTK sudah bernilai puluhan juta.