Netizen Arseto Suryoadji Ternyata Simpan Alat Hisap Sabu
Tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji Pariadji, digelandang penyidik Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur untuk diperiksa rambut dan darahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan karena polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan plastik klip yang diduga sisa penggunaan sabu-sabu saat menangkap Arseto di Hotel Gading Indah, Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018, kemarin.
"Berkaitan dengan beberapa alat narkoba di rumahnya. Mulai hari ini akan kami lakukan (cek) darah dan rambut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Maret 2018.
Berdasarkan data di kepolisian, Arseto juga pernah menjadi terpidana dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu pada 2008 lalu. Atas kasus itu, Arseto mendekam di penjara selama 10 bulan.
Argo menjelaskan, penangkapan Arseto berkaitan dengan laporan warga yang menduga Arseto telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook.
Arseto mengunggah tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang pernah digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
"Kemarin ada laporan 26 maret berkaitan dengan ujaran kebencian, bahwa ada seseorang yang menulis di medsos, isinya bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan Marxisme. Padahal tak ada yang menentang sebetulnya," itu.
Argo melanjutkan, tulisan yang diunggah Arseto viral di medsos karena dianggap memicu keresahan di masyarakat.
Selain mendapatkan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata airsoft gun saat menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto.
Argo menambahkan, polisi juga saat ini sedang mendalami kepemilikan senjata tersebut.
"Sedang kami dalami berkaitan dengan senjata itu ya," kata dia.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos. Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar. (frd)
Advertisement