Netflix Terancam Diharamkan MUI?
Netizen heboh dengan informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix.
Bahkan topik "haram" sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis, 23 Januari 2020, siang. Sejumlah netizen, terutama pengguna Twitter pun menganggap bahwa tindakan tersebut dinilai berlebihan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah meminta Netflix men-take down sejumlah konten yang dinilai bermuatan negatif. Mereka "diultimatum" untuk menuruti peraturan yang ada di Indonesia.
Termasuk diantaranya adalah Netflix yang harus memblokir sejumlah konten negatif di layanan berbayar tersebut. Beberapa konten yang dimaksud seperti pornografi, SARA, hingga LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
Netflix terus menjadi pusat perhatian karena Telkom Group, yakni Indihome, Telkomsel, dan Wifi.id memblokir layanan tersebut.
Pihak Telkom Group telah memblokir Netflix sejak 2016 di mana saat itu Netflix baru memasuki Indonesia. Adapun pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group dikarenakan aspek konten bermasalah.
Soal pemblokiran ini, Menteri Komunikasi dan Informatika JohnnyG Plate meminta agar pihak Netflix dan Telkom Group segera menyelesaikan secara business to bussiness.
Bak jatuh tertimpa tangga pula, kini Netflix dikabarkan harus menghadapi fatwa haram dari MUI. Fatwa itu siap dikeluarkan apabila terbukti ada konten negatif di layanan tersebut. Benarkah demikian?
Ketua Dewan Fatwa MUI, Prof Hasanuddin menjelaskan bahwa informasi terkait MUI yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix adalah tidak benar. "Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu, tidak benar itu," tegasnya.