Nenek Narkoba Terbebas Hukuman Mati, Ini Fakta di Malaysia
Seorang nenek asal Australia, terbebas dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia, Selasa 26 November 2019. Itu setelah permohonan banding terakhirnya dikabulkan. Dia akan segera dibebaskan.
Perempuan itu mengaku dia dijebak agar membawa narkoba masuk ke Malaysia setelah terjerat penipuan asmara online.
Menurut laporan AFP, Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap ada Desember 2014 saat transit di Bandara Kuala Lumpur. Saat ditangkap, dia membawa 1,1 kilo sabu-sabu yang dijahit di dalam kantung tas ransel yang dibawanya.
Awalnya, dia dinyatakan tidak bersalah menyelundupkan narkoba. Hakim pada 2017 memutuskan Maria tidak tahu bahwa dia membawa narkoba.
Namun, putusan itu dibatalkan oleh banding yang diajukan jaksa dan dia divonis hukuman mati.
Hukuman mati berlaku di Malaysia untuk siapa saja yang divonis bersalah membawa narkoba jenis tertentu dalam jumlah tertentu.
Namun, Pengadilan Federal di ibu kota administratif Putrajaya membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan agar dia dibebaskan.
“Permohonan banding dikabulkan. Pemohon dibebaskan,” kata Hakim Ketua Tengku Maimun Tuan Mat.
Ibu empat anak itu dicegat di Malaysia dalam perjalanan ke Australia. Dia mengaku ditipu agar membawa sebuah tas setelah dia mengunjungi China untuk menemui pria yang dikenalnya secara online. Pria itu mengaku bernama “Kapten Daniel Smith” yang berprofesi sebagai tentara AS.