Nenek-Kakek Curi Perhiasan di Toko Emas
Setelah sempat menyembunyikan identitas anggota komplotan pencuri yang menyatroni Toko Emas Walet, Polresta Probolinggo akhirnya membuka kedok mereka. Ternyata, lima tersangka pencuri perhiasan emas 50 gram adalah nenek-kakek (lanjut usia/lansia).
Hal itu terungkap saat Polresta mengekspos kasus pencurian di toko emas di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo di Mapolresta setempat, Rabu, 13 Maret 2019. Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan kelima tersangka beserta barang bukti berupa, foto perhiasan emas 50 gram dan mobil yang digunakan komplotan ini saat beraksi.
Identitas lima tersangka masing-masing, Rusli, 68 tahun dan istrinya S’Yati, 65 tahun, keduanya beralamat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. S’Yati berperan, berpura-pura membeli kalung emas seberat 50 gram.
Selain itu, Lasiah, 60 tahun, yang juga dari Magelang menemani S’Yati berpura-pura membeli kalung. Satu tersangka, Nurmah, 46 tahun, yang paling muda, juga dari Magelang. Tersangka kelima, Arsiyah, 50 tahun berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terkait status Yusuf, yang sebelumnya ikut diamankan bersama lima tersangka, Kapolresta memastikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam pencurian kalung emas seberat 50 gram.
"Kami sudah periksa, yang bersangkutan hanyalah sopir dan murni disewa saat kejadian berlangsung," ujar perwira polisi kelahiran Sumenep, Madura itu.
Polisi juga sudah memeriksa salah seorang saksi kunci, Maya, karyawati Toko Emas Walet. Maya menceritakan, salah seorang pelaku berpura-pura membeli kalung emas yang diincar. Sementara pelaku lainnya membuat para pelayan toko kebingungan.
"Jadi satu orang tanya kalung emas kepada saya. Lalu kalung itu ia berikan ke temannya dengan maksud untuk mengeceknya. Dan begitu seterusnya hingga orang terakhir," kata Maya.
Karena banyak perhiasan yang dilihat-lihat para pelaku, Maya mengaku, tidak menyadari ada kalung yang sempat mereka embat. Maya baru mengetahui, ada kalung yang hilang setelah para pelaku meninggalkan toko.
Akhirnya para pelaku dikejar beramai-ramai oleh karyawati toko dan warga setempat. Sebagian tertangkap di depan toko emas, sebagian lagi sudah sampai di mobil rental yang mereka carter.
“Yang jelas, kelima tersangka pencuri perhiasan emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp 20 juta kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Alfian. (isa)