Nenek Empat Cucu di Bangkalan Simpan Sabu di Kotak Es Krim
Nenek berinisial K,55, tahun, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura. Nenek dengan empat cucu diamankan atas kasus menyimpan dan siap edarkan narkoba jenis sabu di rumah kostnya Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat klip sabu siap edar dari tersangka K. Sabu dikemas di dalam plastik yang dialihkan di kotak es krim agar tidak dikenal orang.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, nenek empat cucu ini mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. “Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terangnya pada wartawan di Mapolres Bangkalan pada Kamis 1 Agustus 2024.
Dikatakan Kapolres Febri Isman Jaya, tersangka tercatat sebagai residivis dalam kasus kepemilikan narkoba. “Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka K, lanjut Kapolres, bahwa tersangka pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal. “Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandas Kapolres.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas. “Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutupnya.
Advertisement