Nella Kharisma Sudah Datang, Eh...Malah Batal Sidang
Setelah dua kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kosmetik ilegal, Nella Kharisma akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Selasa, 23 Juli 2019.
Nella bahkan sudah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pagi sekitar pukul 07:30 WIB. Hal itu dikatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Winarko.
"Tadi Nella sudah datang, dia sudah ada di PN pukul 07.30 WIB pagi. Kami jadwalkan untuk sidang pagi, pukul 09.00-10.00 WIB," ujar Winarko.
Namun sayangnya meski Nella sudah siap, tapi sidang tak kunjung digelar juga. Usut punya usut, ternyata hakim ketua yakni Hizbullah dan hakim lainnya masih menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Padahal, lanjut Winarko, untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, Nella Kharisma harus mengorbankan waktu syutingnya. Nella dijadwalkan harus syuting sekitar pukul 12:00 WIB tadi. Lokasi syutingnya kebetulan berada di sekitar Surabaya-Sidoarjo.
"Syutingnya sampai jam berapa kita nggak tahu," kata ujar Winarko.
Untuk sidang selanjutnya, Winarko menyebut JPU akan kembali melakukan pemanggilan terhadap penyanyi dangdut pelantun lagu Jaran Goyang tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktunya.
Selain Nella Kharisma, sidang kasus ini juga menyeret nama pedangdut lain asal Sidoarjo, yakni Via Vallen. Dia akan dihadirkan guna memberikan kesaksiannya sebagai artis endorse kosmetik ilegal tersebut.
Menurut Winarko, Via Vallen akan memenuhi panggilan persidangan pada 29 Juli mendatang. "Pihak Via Vallen sudah memberitahu tanggal 29 Juli hadir. Sebenarnya mereka (Via dan Nella) dipanggil untuk pembuktian saja," kata Winarko.
Sebelumnya, Nella Kharisma dan Via Vallen sudah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. Nella Kharisma dan Via Vallen dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang kasus kosmetik palsu. Terdakwanya Karina Indah Lestari (26).
Keterangan dua artis itu sangat penting untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karina telah dipasarkan ke seluruh Indonesia. Kebetulan Nella Kharisma dan Via Vallen bertindak sebagai endorser.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Desember 2018 lalu, saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan terdakwa Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan jasa artis terkenal.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Advertisement