Nelayan Probolinggo Turun Jalan, Tolak 4 Regulasi KKP
Ratusan nelayan dan pengusaha perikanan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Probolinggo berdemonstrasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Senin, 27 September 2021. Mereka menolak empat regulasi yang diberlakukan pemerintah karena dinilai memberatkan.
Protes 4 Aturan
Keempat regulasi itu, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021. Empat regulasi tersebut dinilai memberatkan para pengusaha, juga berdampak terhadap nelayan.
Mereka berdemonstrasi dengan menaiki sepeda motor. Sebagian lagi berjalan kaki. Sesampainya di kawasan PPP Mayangan, mereka membentang spanduk. Di antaranya bertuliskan "PP 85/2021 Ancam PHK Nelayan"dan "Pemerintah Jangan Lemah Syahwat Menaikkan PNBP".
Seorang demonstrans menyampaikan, empat regulasi yang digelindingkan pemerintah berdampak negatif bagi nelayan. Karena itu mereka menolak beramai-ramai.
Koordinator Aksi, Wiwit Hariyadi mengatakan, keempat regulasi pemerintah mencekik pengusaha perikanan dan nelayan. "Di Probolinggo saja tercatat sekitar 8.000 pekerja di bidang perikanan yang merasa dirugikan," ujarnya.
Dikatakan mulai nelayan, bagian administrasi, hingga karyawan bongkar-muat terimbas keempat peraturan itu. Jika peraturan terus diberlakukan maka mengancam nasib ribuan pekerja. Soalnya, pengusaha perikanan akan sulit beroperasi.
Alasan Regulasi Ditolak
Kapal nelayan, kata Wiwit, sulit beroperasi dan pengangguran akan bertambah. "Pemicunya karena PNBP naik menjadi 200 sampai 400 persen," katanya.
Wiwit berharap, pemerintah mencabut empat regulasi tersebut. "Sehingga pengusaha, nelayan, dan para pekerja di sektor perikanan bisa hidup layak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua HNPP, Raimon dalam rilis tertulisnya menyatakan, menolak empat regulasi tersebut. HNPP juga meminta agar regulasi itu dikaji ulang. Regulasi tersebut, kata Raimon, tidak adil dalam menghitung pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) melalui PNBP dan pembatasan usaha kapal perikanan.
Sehingga HNPP meminta pemerintah menurunkan angka pembayaran maupun skema pembayaran PHP pasca produksi yang mencapai 400 persen.
Raimon berharap, pemerintah bisa mendukung dan mengayomi pengusaha, nelayan dan mereka yang bekerja di sektor perikanan. Pertimbangannya, sektor perikanan telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada negara melalui PNBP.
Sebagai bentuk protes atas pemberlakuan empat regulasi itu, kata Raimon, HNPP untuk sementara akan menghentikan operasional kapal-kapal perikanan. "Selain menghentikan usaha kapal, kami juga akan meliburkan nelayan," katanya.