Nelayan Lamongan Tangkap Pencuri Ikan Cumi
Sebanyak tiga pencuri tertangkap basah sedang menjarah ikan cumi hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Baru Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jumat 9 Februari 2024.
Masing-masing, Ab, 43 tahun dan Fi, 20 tahun, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong. Satu lagi, Ru, 29 pekerja, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan. Ketiganya kini ditahan di mapolres setempat.
Kejadiannya Jumat 9 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Beberapa nelayan yang saat itu sedang mempersiapkan ikan hasil tangkapan untuk dipasarkan di TPI melihat gerak gerik tiga lelaki mencurigakan. Mereka naik dua motor, Yamaha Lexy dan Nuvo.
Setelah diintai lebih dekat, ternyata mereka sedang mengambil ikan cumi milik Yuda, 38 tahun, nelayan beralamatkan di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan. Masing-masing memasukkan ikan cumi curian ke dalam tas kresek.
Ketika dipastikan mereka mencuri, saat itu juga ditangkap warga. Kejadian ini kemudian diinformasikan ke Satpolair setempat dan diteruskan ke polsek. Untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, petugas Polsek pun secepatnya meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Barang bukti turut diamankan berupa dua sepeda motor milik pelaku dan ikan hasil curian. Jika ditimbang, berat total ikan cumi itu kira-kira mencapai 40 kilogram.
"Tersangka sedang diperiksa. Pengakuan sementara baru sekali itu mencuri untuk menghidupi keluarga," kata Kapolsek Laren, AKP Jinanto, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo.