Nelayan di Situbondo Ditetapkan sebagai Tersangka Cabuli Anak SD
Polisi menetapkan pria berinisial A, 35 tahun, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak kelas 2 SD. Nelayan asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ini langsung ditahan di Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penetapan pelaku A sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, setelah penyidik memeriksa dan gelar perkara. Ditambah lagi, barang bukti pendukung yang cukup, seperti hasil visum et repertum (VER) korban.
"Begitu pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, langsung kita tahan untuk proses penyidik lebih lanjut," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi, Rabu 18 Januari 2023.
Tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, itu menurut Kasatreskrim Dhedi Ardi, bakal dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan undang-undang, itu tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nelayan di Situbondo berinisial A asal Probolinggo ditangkap sejumlah warga dan perangkat Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Pria berusia 35 tahun, ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Sejumlah warga dan perangkat desa, kemudian menyerahkan pelaku A ke Polsek Banyuputih. Dikhawatirkan pelaku menjadi sasaran amukan warga Desa, selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Polres Situbondo.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, ini berawal pengakuan anak gadis berusia 8 tahun kepada orangtuanya. Anak kelas 2 SD ini mengaku sakit saat buang air kecil.
Mendengar pengakuan, itu orang tua meminta anak gadisnya bercerita. Awalnya ketakutan. Tapi, setelah dibujuk, si anak akhirnya bercerita telah dicabuli pria berinisial A di sebuah kebun pisang dengan sebelumnya diberi uang Rp 3 ribu untuk membeli es krim.