Nekat Tak Bayar Pajak Bisa Dipidana
Tolak akui pemerintahan hasil Pilpres 2019, Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung pasangan capres cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak bayar pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.
"Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya. Ada ancaman penjara selama 6 tahun, dan denda 4-6 kali pajak terutang," terang Nufransa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arief Puyuono menyerukan tolak bayar pajak sebagai protes terhadap hasil Pilpres 2019 yang menurutnya banyak kecurangan.
"Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo-Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil Pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil Pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019," kata Poyuono.
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," klaim Poyuono. (yas)
Advertisement