Ranjau Sabu di Dekat Polsek Gunung Anyar, Kuli Bangunan Diciduk
Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap AN, 33 tahun. Kuli bangunan itu nekat meranjau narkotika jenis sabu, di semak belukar, dekat Polsek Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,335 gram.
Pria asal Jalan Jemur Wonosari Masjid, Surabaya itu ditangkap oleh pihak berwajib di kediamannya, pada tanggal 25 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasar pada laporan dari masyarakat.
"Dalam penggeledahan, kami menyita tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 6,335 gram, berikut timbangan elektrik," ujarnya, melalui keterangannya, pada Rabu 31 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan terkuak bahwa AN yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan itu mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AS, yang masuk ke dalam DPO. "Sabu itu awalnya sebesar 500 gram dan diranjau di semak-semak dekat Polsek Gunung Anyar pada 16 Januari 2024. Adapun maksud yang bersangkutan yaitu untuk diranjau kembali atas perintah AS," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Kompol Suria menjelaskan, AN nekat menjalankan profesi lain sebagai kurir, karena tergoda dengan penawaran dari AS, yakni sejumlah uang dan bisa menikmati sabu secara cuma-cuma. "Tersangka sudah dua kali menjadi kurir atau perantara, supaya mendapatkan upah atau komisi berupa uang dan dapat memakai narkotika jenis sabu secara gratis," ungkapnya.
Selain sabu, dari tersangka juga disita timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, gawai serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.