Nekat, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo Lantaran Dilempar Kursi
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada ibu kandungnya di Gang Perahu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 13 November 2024 lalu akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan, tersangka HK tega menikam ibunya SW hingga tewas bermula dari cekcok.
"Saat tersangka tidur dibangunkan ibunya untuk dimintai tolong membelikan sembako. Karena tidak segera beranjak dari tempat tidurnya, tersangka dilempar kursi kayu dan dipukul ibunya," kata AKP Fahmi Amarullah, Selasa 26 November 2024.
Fahmi melanjutkan, tersangka merasa kesal. Lalu mengambil pisau dapur untuk menyerang ibunya. Korban sempat berusaha merebut pisau itu dari tangan HK.
Kemudian, korban menantang tersangka yang merupakan anak kandungnya sambil berkata ‘Ayo Kalau Berani’. Amarah tersangka semakin meluap hingga pisau dapur disabetkan mengenai lengan, leher, punggung, pipi dan telinga korban.
"Korban berlumuran darah di ruang tengah. Sementara HK menaruh pisau di bak mandi sambil membersihkan diri, lalu berganti pakaian. Mendengar ibunya berteriak minta tolong hingga terdengar tetangga, lantas HK menyekap mulut korban dan dibawa ke kamar hingga mengakibatkan ibunya meninggal dunia," ungkapnya.
Warga yang mendengar teriakan korban bergegas menuju lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi Polsek Waru untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Waru.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, pisau dapur, kursi kayu, sarung, handuk, sarung bantal, celana jeans, dan kaos kaki.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3 ) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.