Nekat Mudik ke Kota Malang akan Dikarantina Selama 5 Hari
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan wajib karantina selama lima hari bagi warga yang nekat mudik ke daerahnya. Walikota Malang, Sutiaji mengatakan regulasi tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Pastinya karantina mandiri itu harus dengan protokol kesehatan ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak," ujarnya pada Sabtu 17 April 2021.
Perjalanan kategori mendesak yang dimaksud Sutiaji yaitu seperti perjalanan dinas hingga penyaluran kebutuhan logistik seperti Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang keluarga dan ibu yang akan menjalani persalinan didampingi maksimal dua orang," katanya.
Bagi para warga yang ingin melakukan perjalanan termasuk dalam kategori mendesak ujar Sutiaji nantinya bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari institusi terkait. Masa berlaku SIKM tersebut kata Sutiaji yaitu satu kali perjalanan.
"Nanti ada beberapa titik lokasi skrining SIKM saat memasuki kota. Selain itu juga ada pengecekan surat keterangan negatif covid-19 dengan RT-PCR, antigen, atau GeNose19," ujarnya.
Pemkot Malang sendiri ujar Sutiaji sudah memetakan titik penyekatan di tiga titik. Penyekatan tersebut akan dimulai sejak larangan mudik diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Rencana lokasi penyekatan menuju Kota Malang ada tiga. Pertama jalur Malang-Pasuruan, jalur Malang-Kediri, dan jalur Malang-Lumajang,” katanya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Malang untuk mencegah mobilisasi warga ketika memasuki momen Idul Fitri 1442 Hijriyah tersebut kata Sutiaji adalah ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Demi menjaga usaha penanganan pandemi, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Semata-mata untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19," ujarnya.
Advertisement