Nekat Mudik, ASN SMA-SMK di Jombang akan Disanksi Berat
Kewajiban untuk tidak mudik dan bepergian ke luar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terutama para ASN di satuan pendidikan SMA dan SMK negeri.
Kasubag TU Cabdindik Jatim Wilayah Jombang Ulil Muammar mengatakan, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. “Jika nekat, ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” katanya, Sabtu 8 Mei 2021.
Larangan tercantum dalam SE Gubernur nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Aturan itu juga sudah dijelaskan secara spesifik dalam SE Plh Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Pihaknya menjelaskan, Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Ia menambahkan kebijakan ini dibuat sebagai upaya mensukseskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat SMA/SMK di Jombang, yang sejak 6 April 2021 telah dimulai dan terpantau berhasil dengan baik.
Terlebih, saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga menurutnya, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Apabila hal ini bisa terjaga, maka PBM tatap muka pasca lebaran dapat dilanjutkan dengan tetap mengedepankan prokes,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya ingin larangan mudik ini benar-benar dipatuhi ASN di lingkup Cabdindik Jatim Wilayah Jombang. “ASN wajib tiga kali presensi online melalui aplikasi e-presensi jatim. Mohon bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” pungkasnya.
Advertisement