Nekat, Maling di Trenggalek Sasar Rumah Polisi
Tedi,42, tahun, sepertinya urat takutnya sudah putus. Pasalnya pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan ini, nekat beraksi di rumah seorang anggota polisi di Trenggalek, pada 24 Mei 2024 lalu.
Aksinya gagal. Justru tersangka Tedi harus dipenjara di Polres Trenggalek atas ulahnya. Sementara polisi masih memburu satu orang teman tersangka, yang beraksi di rumah anggota polisi. Tedi, ditangkap di sebuah hotel di Blitar, setelah diburu polisi beberapa bulan ini.
Kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong, menjadi salah satu cara yang dilakukan Tedi bersama satu temannya. Saat itu, tersangka naik sepeda motor mondar-mandir di rumah korban yang tengah kosong. Korban ketika itu berada di luar kota.
Melihat rumah korban kosong, dua orang tersangka melakukan aksinya. Naas, aksi pencurian diketahui tetangga korban yang ketika itu teriak maling. Tersangka pun kabur. Tetapi, tetangga korban sempat merekam, dan diserahkan ke polisi.
Dari hasil identifikasi itulah, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Hingga kemudian ditangkap polisi di sebuah hotel di Blitar. “Korban berada di luar kota, rumah kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek pada Rabu 31 Juli 2024.
Modus yang dijalankan tersangka, yaitu mencari rumah kosong yang ditinggalkann pergi pemiliknya. Dan saat rumah sepi, tersangka beraksi bersama temannya menguras isi rumah kosong.
Advertisement