Langgar Aturan, Pengendara di Jember Kena Tilang
PT KAI Daop 9 Jember gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kali ini, Kamis, 19 September 2024, KAI Daop 9 Jember kembali melakukan sosialisasi di jalur perlintasan langsung (JPL) 163, di Kecamatan Arjasa dengan melibatkan Dishub dan Satlantas Polres Jember.
Sosialisasi kali ini berbeda dengan sosialisasi sebelumnya. Kali ini khusus dalam rangka HUT KAI yang ke-79 dan HUT Korlantas Polri yang ke-69. Dalam sosialisasi dan edukasi kali ini, selain membagikan suvenir juga penindakan di tempat.
Vice Presindet KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo mengatakan, di wilayah kerja Daop 9 Jember dari Pasuruan hingga Ketapang, Banyuwangi tercatat ada 327 perlintasan baik sebidang maupun tidak sebidang. Sedangkan khusus di Kabupaten Jember terdapat 98.
98 perlintasan yang ada di Jember itu terdiri atas 42 perlintasan dijaga baik oleh Pemda, swasta, maupun swadaya Masyarakat. Sedangkan 55 perlintasan lainnya tidak dijaga dan satu perlintasan kategori liar.
Banyaknya perlintasan sebidang tanpa penjaga menyebabkan Tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi. Daop 9 Jember mencatat sejak Januari – September 2024 tercatat 11 insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
"Dari jumlah korban juga pada tahun 2024 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2023. Jika pada periode Januari hingga September 2024 terdapat 19 korban, di antaranya 9 meninggal, 3 luka berat, dan 7 luka ringan. Sedangkan untuk periode yang sama tahun 2023 terdapat 36 korban, di antaranya 18 meninggal dunia, 12 korban luka berat, dan 6 luka ringan," katanya.
Meskipun angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 26 kejadian, namun masyarakat perlu terus diedukasi.
Jika sebelumnya sosialisasi dilakukan tanpa penindakan, kali ini dilakukan penindakan. Anggota Satlantas Polres Jember yang turut dalam sosialisasi langsung memberikan sanksi teguran berupa tilang terhadap pengendara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan melakukan sosialisasi sebanyak dua tahapan, setiap kali ada kereta api yang melintas di JPL 163. Kurang lebih ada enam pengendara roda dua dan satu kendaraan roda empat yang mendapatkan teguran karena diduga melanggar aturan berlalu lintas.
Pelanggar dari kalangan pengendara roda dua, mayoritas melanggar karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas gabungan juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib dan taat aturan berlalu lintas. Petugas memberikan suvenir, salah satunya bunga.
Penindakan langsung diharapkan bisa memberikan edukasi dan efek jera terhadap para pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas. Khususnya saat melintas di perlintasan sebidang.
Selain penindakan, KAI Daop 9 Jember juga intens berkoordinasi dengan Pemkab Jember melalui Dinas Perhubungan. Terutama berkaitan dengan perlintasan sebidang tanpa penjaga.
Sebab, kewenangan untuk menempatkan petugas di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Untuk saat ini, Dinas Perhubungan Jember telah membangun sejumlah gardu di perlintasan sebidang tanpa penjaga. Gardu tersebut nantinya akan menjadi tempat bagi petugas penjaga perlintasan.
Selain mengupayakan penjaga perlintasan, KAI Daop 9 Jember juga terus berusaha mengurangi jumlah perlintasan sebidang, termasuk perlintasan liar. KAI Daop 9 Jember mengurangi jumlah perlintasan dengan cara menutup paksa, selama perlintasan tersebut bukan satu-satunya akses bagi Masyarakat.
Tercatat sejak Januari – September 2024, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi 27 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 9 Jember.
“Kami berkomitmen terus mengurangi jumlah perlintasan sebidang, termasuk yang liar. Salah satunya kita akan menutup jika perlintasan tersebut bukan satu-satunya akses bagi Masyarakat. Kami juga terus mengedukasi agar Masyarakat membiasakan diri tengok kanan kiri memastikan ada kereta api atau tidak sebelum melintas di perlintasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Satlantas Polres Jember Iptu Ibnu Katsir Rizka mengatakan, penindakan di perlintasan sebidang merupakan kegiatan yang dilakukan atas kerja sama dengan PT KAI Daop 9 Jember. Pihaknya melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan berlalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga memberikan reward kepada pengendara yang disiplin dan patuh terhadap aturan, yakni dengan memberikan bunga dan kaus.
“Polisi bekerja sama dengan KAI melakukan penindakan berupa teguran dan reward kepada pengendara yang melintas. Apabila pelanggaran kasat mata kita melakukan teguran,” pungkasnya.
Catatan redaksi, berita ini mengalami koreksi pada Kamia 19 September 2024, pukul 16.43. Redaksi memohon maaf.