Nekat Jual Pil Koplo, Emak di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang emak berinisial NI, 50 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Penangkapan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini karena nekat menjual obat keras berbahaya pil koplo logo Y di desanya.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres menangkap pelaku NI saat menunggu pembeli pil koplo di jalan Desa Sumberanyar, Senin 27 Februari 2023 sore sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku NI tidak berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres. Karena, saat digeledah tasnya ditemukan batang bukti 305 butir pil koplo siap jual," kata Kasatreskoba Ernowo, Senin 27 Februari 2023.
Penangkapan seorang emak nekat menjual pil koplo tanpa surat izin, ini menurut dia, menindaklanjuti informasi warga Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-geril pelaku NI, akhirnya dilakukan penangkapan," ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang itu.
Akibat perbuatan menjual pil koplo tanpa izin resmi tersebut, emak NI terancam Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku NI saat ini diamankan di tahanan Polres Situbondo. Ia sudah ditetapkan tersangka dan masih menjalani proses penyidikan," pungkas Kasatreskoba Ernowo.