Nekat Jual Miras, Satpol PP Segel Toko Kelontong di Gubeng
Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya karena nekat menjual miras tanpa izin.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira mengatakan bahwa penyegelan tidak langsung dilakukan tetapi ada pemantauan sebelumnya.
"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," ujar Bagus Tirta, Kamis, 18 Januari 2024.
Saat disegel, ujar Bagus, pemilik toko sempat mengelak bahwa dirinya berjualan miras. Pengelola mengklaim bahwa tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
"Pemilik menyatakan sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," paparnya.
Bagus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Karena termasuk Tipiring. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," sebutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, miras golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan.
"Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 minuman beralkohol, golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas dia.
Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan minuman beralkohol. Terlebih, toko menjual minuman beralkohol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.
"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," tegas dia.
Nah, apabila pemilik ingin kembali membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Akan tetapi, pemilik juga harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol di toko tersebut.
"Namun apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami ambil tindakan (penyegelan) ulang," ujarnya.
Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual minuman beralkohol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.
"Barang bukti yang disita akan kami hancurkan melalui Pengadilan Negeri," pungkasnya.