Nekat Jual Diri di Bulan Ramadhan, 2 PSK Diciduk Satpol PP
Nekat menjajakan diri di bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil menciduk dua PSK (penjajah seks komersial) di sekitaran Desa Mangkrengan, Kecamatan Grati, Kamis 23 Mei 2019 malam.
Kedua tuna susila itu adalah Halimah, 50 tahun, warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, dan Misni, 46 tahun, yang enggan menyebutkan daerah asalnya.
Usai diciduk petugas, kini keduanya telah berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Gunawan Wicaksono mengaku, sangat prihatin dengan PSK paruh baya ini. “Ini miris sekali karena meski usianya sudah 50 tahun, tapi kok ya masih saja menjual dirinya. Semoga setelah ini mereka sadar dan kembali ke jalan yang benar,” kata Gunawan.
Selama di Rumah Singgah, kedua PSK tersebut akan dibina sebelum dikembalikan kepada keluarganya. “Untuk Misni yang masih saja tidak ngaku darimana asalnya, terus akan kita telusuri sampai ngaku. Katanya dari Kalimantan Selatan, tapi kok jauh ke Grati,” ujar Gunawan.
Ia pun berharap, kasus prostitusi di Kabupaten Pasuruan bisa menurun. "Mudah-mudahan terus menurun. Kalau tidak ada sama sekali, itu ajaib. Karena mesti ada yang masih berjualan, khususnya di wilayah Prigen,” jelasnya. (emil)