Nekat Gondol Motor di Masjid, Pemuda di Situbondo Diringkus
Pemuda berinisial AR, 22 tahun, nekad gondol sepeda motor di parkiran Masjid Jihad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran ini diringkus polisi di rumah kerabatnya, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil aksinya Honda Nopol P 5392 FD yang sudah diganti Nopol P 6659 DO oleh pelaku RA untuk mengelabuhi polisi.
"Saat ditangkap di rumah kerabatnya di Panji, awalnya pelaku mengelak mencuri motor di parkiran masjid di Kelurahan Mimbaan, Panji. Setelah ditunjukkan bukti nopol motor diganti, akhirnya pelaku mengakui dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Minggu 18 September 2022.
Penangkapan pelaku RA bermula laporan korban Jaka Prayitno, 27 tahun, warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo ke polisi.
Ia melaporkan motornya hilang saat salat di parkiran Madjid Jihad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Sabtu 17 September 2022 siang.
"Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan di TKP dan meneliti rekaman CCTV di masjid. Sehingga, pelaku dengan cepat ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Panji pada Sabtu 17 September 2022 malam sekitar pukul 22.50 WIB, tanpa perlawanan," terang Iptu Sutrisno.
Sementara, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan pelaku RA diamankan di tahanan Mapolres Situbondo bersama barang bukti motor hasil curiannya. Ia menjalani proses penyidikan intensif penyidikan Satreskrim Polres Situbondo.
"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement