Nekat Curi Burung Milik Anggota TNI Seharga Rp10 Juta, Pria di Jember Dibekuk
Seorang pemuda berinisial RHM, 29 Tahun, warga Desa/ Kecamatan Mumbulsari, Jember terancam lebaran di penjara. Dia ditangkap setelah mencuri seekor burung cucak ijo seharga Rp10,5 juta milik anggota TNI AD bernama Akhmad Nurwahid, warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari.
Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo mengatakan tersangka melancarkan aksinya pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Tetangga korban bernama Abdussalam melihat burung cucak ijo milik korban sudah tidak ada di tempat semula pada pukul 06.30 WIB.
Selanjutnya, Abdussalam memberitahu korban. Korban yang mengetahui burungnya telah dicuri langsung mengecek rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban dapat dengan mudah mengidentifikasi tersangka dan rumahnya. Saat itu juga korban bersama temannya mendatangi rumah tersangka.
Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, pada akhirnya tersangka mengaku telah mencuri burung cucak ijo milik korban.
Untuk memberikan efek jera, korban membawa tersangka ke Polsek Mumbulsari.
“Tersangka diamankan oleh korban bersama teman-temannya. Setelah mengakui perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Mumbulsari,” katanya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita seekor burung cucak ijo beserta sangkarnya. Polisi juga menyita barang bukti satu lembar kwitansi pembelian burung tersebut.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan tersangka melakukan aksi serupa di tempat lain. Apalagi tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis,” pungkasnya.
Advertisement