Nekat Buka, Managemen Karaoke Pop City Dibawa Ke Polrestabes
Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap, Karaoke Pop City, di Jalan Kenjeran, Sabtu, 23 Januari 2021, sore. Tempat karaoke ini disegel lantaran melanggar regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran Karaoke Pop City melanggar Perwali 67 tahun 2020, sekaligus aturan PPKM.
Awal mula penutupan tersebut, kata Akay, berawal dari adanya laporan yang diterimanya. Akhirnya, petugas dari Polsek Tambaksari, Polrestabes, dan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi lokasi.
Ketika sampai di lokasi, lanjut Akay, petugas gabungan akhirnya mengetahui bahwa Karaoke Pop City memang buka. Para anggota pun langsung menyegel RHU tersebut.
“Karena sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Akay, kepada awakmedia, Sabtu, 23 Januari 2020.
Akay mengungkapkan, bawa selain melakukan penyegelan, petugas gabungan juga turut membawa pemilik tempat karaoke ini ke Mapolrestabes Surabaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita upayakan tutup dan pemiliknya kita bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” jelasnya.
Sebelumnya, Karaoke Pop City sempat ditutup Satpol PP Kota Surabaya, 29 September 2020 lalu usai melanggar aturan dalam Perwali Surabaya Nomor 33. Namun mereka tetap nekat buka, yang akhirnya ditutup lagi.