Negatif Covid, Kejari Kediri Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri secara resmi mengalihkan status jenis penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada Kamis, 20 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, mengungkapkan salah satu alasan pihaknya melakukan pengalihan status jenis penahanan dari tahanan rumah ke rutan Polres Kediri Kota didasari dua pertimbangan. Salah satunya untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, hingga 20 hari ke depan. "Kami penyidik berdasarkan hasil tes swab PCR, ternyata para tersangka ini negatif Covid -19. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menyatakan sikap. Pertama, khusus untuk mempercepat proses pemeriksaan baik saksi, ahli, maupun barang bukti. Sehingga penyidik mengalihkan jenis penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial TKP, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Satu tersangka lainnya inisial SDR bertugas sebagai pendamping BPNT Kota Kediri.
Kedua tersangka ini bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besaran fee.
Komoditas bahan pokok yang diminta fee tersebut di antaranya beras, telur dan kacang. Permintaan fee berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai dengan September 2021. Dengan total jumlah fee yang diterima kurang lebih sekitar Rp1,4 Miliar.
Atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, penyidik juga telah menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan berjumlah 20 orang berasal dari Dinsos, supplier, e-warung, pendamping dan lainnya. Selain itu, pihak kejaksaan juga menyita dokumen serta uang tunai.