Negara Wajib Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono menyebut saat menjalani hukuman pidana yakni penjara, Hak Asasi Manusia (HAM) yang dicabut hanya kebebasan bergerak.
"Saat HAM itu dicabut, negara memiliki kewajiban memastikan hak-hak lainnya terpenuhi, seperti hak mendapatkan air, hak mendapatkan makanan yang cukup hingga hak mendapatkan perlindungan dari kejahatan dan mengancam nyawa," ungkapnya kepada Ngopibareng.id, Jumat 10 September 2021.
Pernyataan ini untuk mengomentari kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tepatnya Blok C2 terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Akibat kejadian ini 44 napi yang sedang menjalani masa hukuman meninggal dunia.
Kata Leo, pemenuhan hak-hak terhadap narapidana inilah yang saat ini banyak tidak terpenuhi.
"Hak hak konstitusional dalam HAM ini banyak tidak terpenuhi. Contohnya terjadinya kebakaran lapas yang mengakibatkan kematian, hal ini melanggar hak untuk hidup," beber Leo, sapaan akrabnya.
Dalam kejadian ini negara memiliki dua kewajiban yang harus dituntaskan. Pertama, harus memastikan proses penyelidikan adanya pelanggaran HAM tersebut berjalan hingga tuntas.
"Negara harus menyelidiki dan memulihkan kerugian yang muncul kepada keluarga korban. Seperti, kehilangan kepala keluarga, harus ada semacam ganti rugi material dan imaterial yang diberikan," imbuhnya.
Aspek yang kedua, lanjut Leo, ialah memastikan kejadian tersebut tidak terulang lagi dan negara mengetahui masalah apa yang ada. Negara wajib memberikan jaminan kejadian serupa tak terulang kembali.
"Jaminan tersebut bisa dituangkan dalam perubahan SOP, pedoman, perubahan anggaran serta kebijakan lainnya. Untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang," jelas dia.
Menurut Leo, kejadian kebakaran lapas bukan hal baru di Indonesia. Tercatat kurang lebih ada lima kejadian kebakaran lapas yang pernah terjadi.
Saat ditanya apa yang menyebabkan kejadian ini terulang kembali, Leo menjelaskan, masalah pertama ialah kemampuan negara dalam pemeliharaan jaringan listrik di lembaga pemasyarakatan, pemeliharaan bangunan hinga sistem deteksi dini bila ada ancaman bencana masih lemah.
"Ditambah lagi jumlah penghuni lapas yang telalu banyak," tutupnya.