Negara Pancasila=Darul Ahdi wa Syahadah, Ini Maksud Muhammadiyah
Dalam Muktamar Makassar 2015, Muhammadiyah membuat sebuah keputusan politik yang sangat besar. Muhammadiyah membuktikan nasionalismenya dengan menegaskan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (DAWS).
Berikut ulasan Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tentang Nasionalisme Muhammadiyah:
Penegasan Muhammadiyah tentang DAWS mengundang tiga makna. Pertama, dasar teologis yang mengokohkan penerimaan dan dukungan Muhammadiyah atas Pancasila. Muhammadiyah berpendapat Negara Pancasila merupakan bentuk ideal bagi Indonesia. Walaupun bukan bersumberkan pada agama, sila dan nilai Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila adalah dasar negara yang Islami.
Kedua, Indonesia adalah Darul Ahdi. Indonesia adalah buah dari kesepakatan luhur (gentlemen agreement) para pendiri. Muhammadiyah berkomitmen mendukung kedaulatan NKRI. Muhammadiyah tidak hendak mendirikan negara Islam, melainkan membangun masyarakat Islam.
"Kedua, Indonesia adalah Darul Ahdi. Indonesia adalah buah dari kesepakatan luhur (gentlemen agreement) para pendiri. Muhammadiyah berkomitmen mendukung kedaulatan NKRI. Muhammadiyah tidak hendak mendirikan negara Islam, melainkan membangun masyarakat Islam."
Ketiga, Indonesia sebagai Dar al-Syahadah. Muhammadiyah ingin berperan memberikan yang terbaik bagi Indonesia. Lebih dari itu Muhammadiyah ingin menjadikan dirinya sebagai contoh dan model dengan mengembangkan pusat-pusat keunggulan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Nasionalisme Muhammadiyah dibuktikan melalui pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sebagainya.
Dalam bidang hukum, Muhammadiyah menunjukkan sikap nasionalisme melalui tiga bentuk. Pertama, mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Muhammadiyah mendukung Indonesia sebagai negara hukum dan supremasi hukum sebagai pranata sosial untuk menjamin keadilan dan keamanan. Karena itu Muhammadiyah menghindari dan menentang tindakan main hakim sendiri, para militer, dan berbagai praktik hukum rimba.
Kedua, menegakkan kedaulatan negara melalui judicial review perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945. Muhammadiyah menggugat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Sumber Daya Air yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Sayang sekali pemerintah belum memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuatan UU baru sebagai pengganti UU Migas dan UU Sumber Daya Air.
Ketiga, Muhammadiyah membuktikan nasionalisme dengan memperkuat integrasi sosial. Muhammadiyah berkomitmen membina persatuan dengan memelihara kemajemukan dan keberagaman budaya dan agama. Organisasi dan amal usaha merupakan meeting point dan melting point bagi berbagai suku, etnis, bahkan agama.
Siswa Nasrani yang belajar di sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah mendapatkan pendidikan agama Kristen oleh guru agama Kristen.
Bagi Muhammadiyah, nasionalisme dibuktikan dengan cinta Tanah Air, sikap tolong-menolong, mencintai sesama, melestarikan alam, dan sebagainya. Taawun untuk negeri yang menjadi tema Milad Muhammadiyah ke-106 ini adalah cara lain bagaimana Muhammadiyah membuktikan sikap nasionalisme Indonesia. (adi)
Advertisement