Negara Demokrasi Batasi Masa Jabatan Presiden dan Wapres
"Di alam demokrasi, semua jabatan publik perlu dibatasi. Berbeda dengan negara monarki, di mana raja mempunyai kekuasaan tanpa batas," Mochammad Saleh.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya, Mochammad Saleh menilai negara demokrasi harus membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pembatasan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi dilakukan.
"Di alam demokrasi, semua jabatan publik perlu dibatasi. Berbeda dengan negara monarki, di mana raja mempunyai kekuasaan tanpa batas," ujar Saleh dalam keterangan pers yang diterima ngopibareng, Senin 23 Juli 2018.
Menurut Saleh, tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya akan melahirkan dominasi kekuasaan yang merugikan sistem demokrasi.
Dengan adanya pembatasan, kepastian tentang berapa lama seseorang menduduki jabatan dan waktu tunggu bagi warga negara yang berpeluang menjadi sangat jelas.
Dalam konteks ini, Saleh menilai bahwa jabatan presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan sehingga tidak bisa dibedakan masa jabatannya.
"Wakil presiden juga harus dibatasi sehingga memberikan kepastian dan akses bagi warga lainnya bisa berkompetisi menduduki jabatan yang sama," kata dia.
Dengan dasar inilah, dia yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tentang masa jabatan wapres yang diajukan Partai Perindo dengan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. (man)