Negara Berutang 1,2 Miliar Kepada Tersangka Korupsi Pasar Balung?
Berbeda dengan hasil penyelidikan polisi, M Husni Tamrin, kuasa hukum dari DS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, Jember, menyebut negara berutang kepada pelaksana proyek rehab Pasar Balung Kulon sebesar Rp1,2 miliar.
Tamrin mengatakan, versi penyidik Polres Jember yang mendasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp1,8 miliar. Tidak hanya itu, BPKP dalam laporannya juga menyebut bahwa proyek rehab Pasar Balung Kulon pengerjaannya baru 76 persen.
Padahal, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek itu sudah selesai 100 persen, meskipun ada beberapa pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. Total kerugian negara versi BPK hanya sebesar Rp800 juta.
"Sesuai audit BPK, besaran yang harus dikembalikan ke kas daerah hanya Rp800 juta" kata Tamrin saat dikonfirmasi Selasa, 3 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Tamrin juga membantah hasil penyelidikan yang menyebut ada anggaran fiktif dalam proyek itu. "Sesuai audit BPK tidak ada anggaran fiktif, yang ada hanya pengerjaan salah satu item dalam proyek itu tidak sesuai kontrak. Jadi tidak bisa dikatakan fiktif, karena pengerjaannya ada," tambah Tamrin.
Awalnya, lanjut Tamrin, total anggaran proyek rehab Pasar Balung Kulon itu sebesar Rp7,5 miliar. Namun, anggaran itu berkurang setelah mengalami adendum.
"Dari total Rp7 miliar usai adendum itu, baru Rp 5 miliar yang dibayarkan, sehingga masih ada yang belum dibayarkan kepada pelaksana proyek sebesar Rp2 miliar," lanjut Tamrin.
Jika mendasarkan pada audit BPK yang hanya Rp 800 juga, maka masih ada selisih sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, karena masih di tingkat penyelidikan tidak bisa dibantah, Tamrin akan menyampaikan bantahan tersebut dalam persidangan. Tamrin juga memastikan akan mendatangkan saksi ahli sebagai pembanding.
"Negara bukan rugi, tetapi malah punya tanggungan utang Rp1,2 miliar kepada pelaksana proyek, karena hasil penyelidikan tak bisa dibantah, nanti kita juga akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan," pungkas Tamrin.