Negara Berkeadilan Selaras Syariat, Ini Kesepakatan Ulama
Belakangan soal keadilan menjadi dambaan setiap warga negara. Bagaimana Islam menekankan keadilan, sebab di situlah, syariat (aturan) agama. Berikut penjelasan KH Husein Muhammad:
Negara didirikan, diadakan atau dibentuk sebagai wadah bagi manusia yang ada di dalamnya, kemerdekaan, memeroleh kesejahteraan dan kebahagiaan.Jadi negara itu untuk semua manusia di situ, bukan untuk sebagian besar, apalagi sebagian kecil.
Oleh karena demikian, maka pengelola negara sejatinya adalah para pelayan seluruh warga negara. Mereka harus menjaga, melindungi dan menyediakan ruang aman dan tenteram bagi semua, bukan bagi sebagian besar atau apalagi sebagian kecil. Jadi tidak untuk memiskinkan, atau menyengsarakan mereka.
Dalam rangka itu, negara tidak hanya wajib menyediakan tempat untuk didiami manusia di wilayah teritorinya dan tidak pula sekedar menjadi ruang untuk mempertemukan manusia dengan manusia lainnya di sana, tetapi juga untuk memerdekakan, menjamin persahabatan dan persaudaraan, mewujudkan keadilan dan lebih dari itu harus memanusiakan sesamanya.
Kemaslahatan dan keadilan adalah tujuan aturan-aturan dalam agama (syariah) . Kaedah hukum Islam menyatakan : Kullu Tasharruf Taqa'ada 'an Maqshud al-Syari' fa Huwa Bathil" (semua tindakan/aturan hukum yang tidak mengandung cita-cita Agama adalah keliru).
Para ulama Islam sepakat menyatakan : "Di mana ada keadilan, di situlah hukum Allah".
Dan "di mana ada kemaslahatan di situlah hukum Allah.
Ibn al-Qayyim mengatakan :
فإذا ظهرت أمارات العدل، وأسفر وجهه بأي طريق كان؛ فثم شرع الله ودينه،
"Jika telah tampak jelas indikator-indikator keadilan, dengan cara apapun, maka di situlah syariat (aturan) dan agama Allah".
16.08.19
HM