Bagi Sertifikat Tanah, Wagub Jatim: Sila Digadaikan untuk Usaha
Ribuan sertifikat tanah untuk 54.529 bidang tanah telah diberikan pemerintah kepada warga di Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengingatkan kepada warga penerima agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Salah satunya, bisa digunakan sebagai modal usaha untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga.
"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan pengakuan negara kepada masyarakat yang berhak atas kepemilikan tanah. Dan ini merupakan rezeki yang harus disyukuri dan bentuk syukurnya adalah penggunaannya secara bertanggung jawab," ungkap Emil Dardak saat mengikuti penyerahan sertifikat secara virtual, yang dibagikan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo, Selasa 5 Januari 2021.
Ia melanjutkan, dengan diterimanya sertifikat oleh warga, maka hal tersebut memiliki arti bahwa legalitas atas kepemilikan tanah menjadi kuat. Dan jika, masyarakat menginginkan sertifikat tersebut untuk dijaminkan sebagai modal usaha, maka kondisinya harus memiliki legalitas dan terdaftar dalam aturan pemerintah.
"Baiknya jangan digunakan untuk kredit konsumtif. Seperti membeli mobil atau barang elektronik yang nilainya menyusut. Tapi digunakan untuk modal usaha yang produktif dan terdaftar secara legal," ungkapnya.
Emil juga berpesan, agar dalam menggadaikan sertifikat tanah untuk modal usaha dan sebagai jaminan, maka pembiayaannya harus resmi. Alasannya agar dapat memberikan penjaminan yang legal.
"Saya berpesan bahwa masyarakat harus memilih lembaga penjaminan yang resmi, dan harus legal. Karena mereka juga akan berfikir untuk modal usahanya bisa berjalan secara efektif. Tolong berhati-hati jangan sampai berurusan dengan lembaga penjamin tidak resmi," tegasnya.
Tak lupa, Emil berharap agar sertifikat itu mampu menghindarkan timbulnya sengketa atas kepemilikan tanah di kemudian hari.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelesaikan sertifikat tanah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Sementara penyerahan sertifikat tanah kali ini diberikan secara simbolik sebanyak 50 sertifikat. Total terdapat 54.529 masyarakat Jawa Timur yang menerima sertifikat tanah di tahun 2020.