Negara Bagian di Amerika Serikat Mendukung Poligami
Negara Bagian Utah di Amerika Serikat segera mengesahkan undang-undang yang lebih ramah terhadap poligami. Undang-undang yang baru saja lolos dari legislatif setempat (house of representative) itu menurunkan hukuman untuk poligami, dari ancaman penjara, menjadi hukuman setara dengan tilang.
Parlemen meloloskan undang-undang secara voting dengan hasil 70-3. Draft yang berasal dari senat dan diajukan oleh senator dari Partai Republik itu kini kembali ke tempat semula untuk menunggu voting final dan teknik amandemen. Dua badan itu dikuasai oleh Partai Republik.
Nantinya, setelah senat meloloskan, draft tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur setempat, Gary Herbert, yang juga seorang Republikan. Meski, Gary hingga saat ini belum menunjukkan sinyal akan menyetujui draft tersebut.
Sebelum draft diresmikan, poligami yang melibatkan laki-laki dengan lebih dari satu istri diklasifikasikan sebagai kejahatan tingkat tiga, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jika draft tersebut disahkan menjadi undang-undang, hukuman atas poligami akan terbatas menjadi denda sebesar 750 dolar Amerika atau setara Rp 10 juta, serta layanan komunitas.
Namun poligami yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah akan tetap dikenai sanksi penjara. Begitu pun tindakan kekerasan seksual pada anak, penipuan, pembunuhan, atau traffic king.
Poligami sendiri adalah warisan dari ajaran Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci, yang telah ditinggalkan sejak tahun 1890 an. Ajaran itu kini muncul kembali setelah mantan anggota gereja ini terlibat kembali dalam praktik poligami.
Selain itu, Mormon Fundamentalis, dengan jumlah sekitar 30 ribu jemaah, tersebar di barat Amerika Serikat, melanjutkan praktik poligami dengan keyakinan akan mendapat kemuliaan di surga, diterjemahkan dari Reuters.