Nazaruddin Dapat Remisi 2 Bulan
Delapan belas narapidana kasus perkara korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, memperoleh remisi khusus pada perayaan Idul Fitri pada tahun ini. Salah satu napi korupsi yang mendapatkan remisi adalah Muhammad Nazaruddin.
Sejumlah napi di LP Sukamiskin mengikuti salat Idul Fitri 1439 Hijriah di halaman dalam Lapas. Beberapa diantaranya adalah Setya Novanto yang duduk berdampingan dengan Muhammad Nazaruddin. Tampak pula narapidana kasus korupsi lainnya seperti Lutfi Hasan, Patrialis Akbar dan Anas Urbaningrum.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahib Husein mengatakan, 68 dari 74 napi yang diusulkan mendapatkan remisi pada pidana umum telah disetujui.
Sementara untuk pidana khusus dari 22 orang yang diusulkan 18 orang diantaranya telah disetujui, sementara 4 orang lainnya belum mendapatkan SK.
Muhammad Nazaruddin sendiri mendapatkan remisi khusus sebanyak 2 bulan. Seperti diketahui, ia ditahan sejak 2012 untuk kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games d Hambalang, Jawa Barat.
Wahid menjelaskan, remisi yang didapatkan mantan Bendahara Umum Demokrat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pertimbangannya berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice collabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti,” ujarnya.
Sementara untuk terpidana lainnya seperti, politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.
Advertisement