National Hospital Terancam Sanksi Berat karena Langgar Undang-undang Perlindungan Konsumen
Meski National Hospital mengaku telah memecat perawat pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual pada pasiennya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YPLK) Jawa Timur mengancam pihak manajemen yang terkesan 'cuci tangan' dan lepas dari tanggungjawab.
"Karena perawat tersebut bekerja atas perintah manajemen maka institusi rumah sakit harus bertanggungjawab secara hukum," kata Ketua YPLK Jatim, Said Sutomo, Jumat, 26 Januari 2018.
Menurut Said, terjadinya tindak pelecehan itu disebabkan karena pihak National Hospital tak memiliki standart operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Ia mengatakan, bila sudah ada SOP, maka seharusnya pasien perempuan juga ditangani dengan perawat sesama perempuan. Bila terpaksa harus perawat pria pun, pasian harus menyetujui hal itu terlebih dahulu. Beberepa rumah sakit kata dia, sudah menerapkan peraturan serupa.
"Pelayanan rumah sakit tersebut tidak memiliki SOP yang jelas dalam melayani pasien perempuan yang dirawat oleh perawat pria," ujar Said, pada Ngopibareng.id.
Jika dugaan itu benar, maka pihak National Hospital yang dikategorikan sebagai penyedia layanan kesehatan, seharusnya dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 a, yang berbunyi, Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada undang-undang itu, dengan tak adanya SOP, maka pihak National Hospital bisa dikenakan sanksi administratif, yakni denda Rp. 2 Miliar dan hukuman penjara lima tahun bagi pimpinan rumah sakit itu.
"Tak cukup dengan memecat dan menyerahkan proses hukum perawatnya pada polisi dengan KUHP, pihak rumah sakit juga harus kena sanksi hukum karena kelalaiannya pada UU Perlindungan Konsumen, idealnya pendekatan hukum dalam kasus ini ya dua poin itu," ujar, Said.
Said mengatakan, tindakan tegas dalam kasus ini haruslah segera ditegakkan. Ia menduga kejadian pelecehan semacam ini tak hanya sekali terjadi.
"Saya rasa ini tak sekali terjadi, rumah sakit tersebut harusnya punya regulasi baku soal pelayanan pasien perempuan, dilayani oleh sesama perempuan, untuk memberikan jaminan rasa aman," ujarnya.
Selain itu, kata Said rumah sakit harus menerapkan sanksi berat pada perawatnya yang dalam pelayanannya tidak memberikan perlindungan kenyamanan dan rasa aman kepada pasiennya sehingga melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula ketika video mengejutkan beredar di media sosial. Diduga seorang pasien di salah satu rumah di Surabaya mengalami pelecehan seksual. Dalam video itu, dengan masih menangis pasien dan tangan terinfus, seorang pasien perempuan mendesak kepada seorang perawat pria untuk mengakui perbuatannya.
“Kamu ngaku apa kamu perbuat. Kamu dong apa yang sudah kamu perbuat,” kata pasien perempuan dengan inisial WD tersebut sambil menunjuk perawat pria yang ada di depannya.
Pasien perempuan yang duduk di ranjang rumah sakit itu bahkan mengatakan, jika perawat pria itu bahkan dua sampai tiga kali memasukan tangannya di baju si pasien perempuan.
“Kamu sampai dua tiga kali masukin tanganmu ke baju saya kan. Kamu bahkan ucek-ucek puting saya kan? Ngaku...!” kata pasien perempuan itu sambil menangis histeris. (frd)
Advertisement