Nathania Kesuma Terima Aliran Dana Rp 9.4 M dan Rumah
Nathania Kesuma menyusul sang kakak, Indra Kenz; calon kakak iparnya, Vanessa Kong, dan calon mertua Indra Kenz yakni Rudiyanto Pei. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo.
Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, saat dimintai konfirmasi media, Kamis 21 April 2022.
Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania Kesuma dan Indra Kenz berisi aset Rp 35 miliar. Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain memiliki akun kripto, polisi juga mengatakan Nathania Kesuma menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. "Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Whisnu Hermawan.
Nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah di Medan. "Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," tutur Whisnu Hermawan.