Nathania Kesuma Menyusul Kakaknya, Indra Kenz Dipenjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma, adik perempuan dari Indra Kenz. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 20 April 2022. Pemeriksaan Nathania Kesuma dilakukan penyidik mulai pukul 14.15 WIB-23.00 WIB.
Nasib Nathania Kesuma tak beda jauh dari calon kakak iparnya, Vanessa Khong. Ia dipenjara bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan (Nathania)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Nathania Kesuma mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut. Adik Indra Kenz ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari sang kakak.
Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini juga menjerat Vanessa Khong dan ayahnya.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, guru trading Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.