Natal, Puluhan Narapidana Berkelakuan Baik Terima Remisi
Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Natal, pada 25 Desember 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi menyebut besar remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Remisi diberikan pada narapidana pemeluk agama Kristen dan berkelakuan baik.
Selain itu, penerima remisi adalah narapidana yang terbukti melakukan tindak pidana dan telah menjalani masa hukuman sedikitnya enam bulan penjara.
Sedangkan, banyaknya waktu remisi Natal yang diberikan, sesuai dengan masa hukuman dan penilaian petugas lapas atas kelakuan mereka selama menjalani pembinaan, dikutip dari Antara, Jumat 24 Desember 2021.
Salah satu penerima revisi menurutnya langsung bebas, sehingga bisa merayakan Natal bersama keluarga. Bagi penghuni lapas, juga bisa merayakan Natal di dalam lapas dan rumah tahanan atau rutan.