Natal Pertama Ahok di Mako Brimob
"People ought to be seflessly loving because it is who we are. Humans are made in the image of a selfless God; Loving other is what makes us truly human."
Untuk pertamakalinya, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merayakan Natal di penjara.
Terpidana kasus penodaan agama merayakannya di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2017.
Ahok melewati Natal bersama istri: Veronica Tan, beserta anak-anak dan saudaranya. Tapi, ibunda Ahok tak terlihat di sana, lantaran pulang kampung di Belitung Timur.
"Keluarga Ahok datang siang tadi ke Mako Brimob, ada istri dan anak-anak serta adiknya. Kecuali Ibunya, beliau ke Bangka Belitung," kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Ahok dibawakan makanan kesukaan. Mereka menyantap bersama-sama di Mako Brimob.
"Tadi bawa makanan, mereka makan siang," ujar dia.
Hanya makan bersama. Lalu berdoa. Tidak ada misa Natal.
"Tadi renungan kasih Yesus, tapi tidak ada Misa di sana. Kalau Pak Ahok sendiri tadi saya tidak tahu," kata dia.
Wayan mengatakan akhir tahun ini, jumlah orang yang diizinkan mengunjungi Ahok di Mako Brimob dibatasi.
"Kunjungan akhir tahun ini dikurangi, karena takut nanti yang lain minta (datang membesuk). Bulan Januari nanti baru normal lagi kunjungan-kunjungan itu," ujar dia.
Dari balik jeruji besi Mako Brimob Polri, Ahok juga mengucapkan selamat Natal dan tahun baru.
Ucapan Ahok disampaikan dalam bentuk tulisan dan diposting oleh @timbtp lewat akun Twitter pada Minggu, 24 Desember 2017.
Berikut ini ucapan lengkap Ahok:
Selamat Natal 2017 untuk yang merayakannya. Semoga Allah sumber pengharapan, memenuhi kita semua dengan kesehatan yang baik, sukacita dan selalu ada damai sejahtera-Nya yang melampaui segala akal memelihara hati dan pikiran kita dalam Kristus Yesus.
"People ought to be seflessly loving because it is who we are. Humans are made in the image of a selfless God; Loving other is what makes us truly human"
Selamat Tahun Baru 2018
Salam BTP
Ahok
Mako Brimob
Ahok juga mendapatkan remisi Natal, ia mendapat remisi 15 hari masa tahanan. Ahok dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.
Remisi itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017, lalu.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Ia divonis 2 tahun penjara. (frd)