Natal, Lima 5 WBP Lapas Lamongan Dapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi khusus keagamaan kepada lima warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Lima WBP itu diperuntukkan bagi mereka yang beragama Kristen dan Katolik/Protestan. Yakni, tiga WBP kasus narkoba dan seorang kasus pencurian.
Masing-masing atas nama Danial Kristiono, Rahmat Kewilaa dan Yosep Dodik Manuel, ketiganya perkara narkotika. Dua WBP lagi, Stevenson Ledoh dan Yohanes Hendri Kristiano, perkara pencurian. Adapun besaran remisi yang diperoleh satu bulan.
Kepala Lapas Lamongan, Mahrus menjelaskan, pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Juga, merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. Tetapi, selain hak, WBP harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Meliputi, syarat substantif, administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,"katanya, Minggu, 25 Desember 2022.
Penyerahan remisi dilakukan selepas upacara perayaan natal yang digelar di Gereja Philadelfia Lapas Lamongan. Dihadiri Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi, Bimkemas dan staf registrasi serta diikuti 12 WBP yang beragama Kristen.
Pada kesempatan itu, Mahrus membuka dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI).
Intinya, WBP diharapkan dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan. Selain itu, meminta agar perayaan natal dijadikan sebagai kesempatan yang baik.
"Karena ini semua kehendak-Nya. Termasuk remisi, merupakan wujud dari kasih Tuhan, remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima, karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkapnya.