Natal di Rutan KPK, Setya Novanto Dijenguk Anak Istrinya
Ditengah libur natal, Setya Novanto yang kini mendekam di Rutan KPK dijenguk oleh istri dan anaknya, Deisti Astriani Tagor dan Dwina Michaella.
Keduanya tiba sekitar pukul 09.00 WIB, mereka tampak berbincang dengan anggota keluarga lainnya yang turut menjenguk sembari menunggu dibukanya jam besuk tahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 25 Desember 2017.
Dwina tampak santai dengan mengenakan kaos sporty berwarna hijau dipadu dengan celana jeans warna hitam. Sementara itu Deisti mengenakan gamis dan celana panjang berwarna abu-abu, serta dipadu kerudung.
Kemudian, anak sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo menyusul, ia juga menjenguk Novanto di rutan KPK. Rheza tiba pukul 10.47 WIB. Dia turun dari mobil Toyota Innova Venturer hitam berpelat B 114 ELS.
Rheza kemudian langsung menuju ke tempat registrasi dan seorang perempuan lain berkerudung abu-abu yang sebelumnya mendampingi Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Setelah beberapa lama kemudian Rheza yang mengenakan T-shirt biru tua berbalut sweater abu-hitam ini kemudian keluar lagi dari gerbang rutan KPK.
Rheza langsung menumpang mobil Innova Venturer tadi. Tidak diketahui ke mana dia pergi. Ia tidak menjawab saat ditanya soal rencana pertemuannya dengan Novanto di rutan.
“Sorry, sorry,” kata Rheza.
Hari ini tahanan KPK bisa mendapatkan kunjungan selama 3 jam, yaitu pada pukul 10.00-13.00. Ini lebih lama dari jadwal kunjung reguler yang seharusnya hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baik Dwina maupun Deisti sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Demikian pula dengan anak lelaki Novanto, Rheza Herwindo.
Terkait pusaran kasus ini, Deisti Astriani Tagor, juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini merupakan holding PT Murakabi Sejahtera.
Menurut jaksa dalam dakwaan Setya Novanto, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang pernah menjadi direktur utama serta istri dan anaknya.
Sementara itu, dalam vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibacakan kemarin, baik Deisti, Rheza, maupun Dwina pernah menjadi pemilik saham perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana. (frd/ant)
Advertisement