Nasib Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini
Artis Vanessa Angel segera menghadapi putusan majelis hakim atau vonis atas kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniknya (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang menjeratnya, Rabu 26 Juni 2019, siang ini.
Salah satu kuasa hukum artis film televisi (FTV) itu, Abdul Malik mengatakan, pihaknya optimis bahwa kliennya akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia mohonkan pada saat nota pembelaan atau pleidoi di sidang sebelumnya.
"Kami optimis (Vanessa Angel) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Seperti diketahui, Vanessa, oleh jaksa penuntut umum (JPU), dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.
Malik menganggap, pasal yang dituntut JPU tersebut tak tepat, lantaran Vanessa Angel melakukan komunikasinya hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya hanya dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan nggak. Konten asusila juga tidak ada itu," jelas dia.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya sengaja tak memberikan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang diajukan pihak Vanessa Angel. Novan mengatakan JPU tetap pada pendiriannya, yakni menyatakan mantan tunangan Didi Mahardika itu terbukti bersalah.
"Kami tidak menjawab pelidoi, jaksa tetap pada tuntutan, yakni menyatakan Vanessa Angel bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata Novan.
Tuntutan hukuman tersebut hanya selisih satu bulan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 bulan penjara pada tiga muncikari Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy. Hal itu sebelum hakim memvonis ketiganya 5 bulan penjara.
Pasal yang divonis kepada ketiganya pun senada dengan Vanessa, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novan tak menampik bahwa tuntutan yang ditujukan pada para muncikari itu turut mempengaruhi pihaknya dalam memberikan tuntutan untuk Vanessa, dalam kasus ini. Yakni di mana pasal yang dikenakan tersebut hanya mengatur tentang UU ITE, bukan tentang prostitusi online.
"Ya kami juga menyesuaikan dengan perkara (muncikari) sebelumnya. Kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara," kata Novan. (frd)