Nasib Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal sudah Ditangkap
Seorang pria berinisial PWGA viral di media sosial. Ia mengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI 84337-00, saat menabrak kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Buntut peristiwa itu, PWGA ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kabar ini dikutip Ngopibareng dari akun resmi Instagram @puspomtni, hari ini, Rabu 17 April 2024. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Akun tersebut juga menuliskan pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 April 2024.
Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap
Pelaku memalsukan pelat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil genap (gage). “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” jelas Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar.
Nugraha mengatakan, pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Namun pelat dinas itu dipalsukan pengemudi Fortuner tersebut. Pemilik pelat dinas pun lapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 14 April 2024.
“Selanjutnya, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dijerat Pemalsuan Surat
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menegaskan, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut bunyi pasal tersebut:
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pelat TNI Palsu Dibuang
AKBP Titus mengungkap, setelah kejadian itu viral, PWGA tidak pulang ke rumahnya. Ia bersembunyi di rumah kakaknya di Jakarta Timur.
"Setelah terjadi ribut di jalan viral, dia telepon kerabat lainnya, kemudian petunjuk kerabatnya itu agar buang pelat nomor itu. Nanti kami akan cari (pelatnya), dibuang di Bandung," jelasnya.
Advertisement