Nasib Petani Hutan di Bojonegoro Masih Menggantung
Nasib petani penggarap di Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, masih belum menggantung. Setelah aksi demonstrasi pada 2 November 2023, dilanjutkan rapat bersama pada 23 November 2023 di Kantor KPH Padangan.
Lahan garapan yang diminta oleh Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan ganti rugi atas hilangnya pendapatan petani hutan juga belum ada kejelasan.
Rapat pada Pada hari Kamis, 23 November 2023 itu baru membahas rencana penyelesaian konflik di wilayah administratif Desa Gamongan. Dihadiri oleh Administratur/KKPH Padangan Achmad Hidayat, Direktur LBH Kinasih Cepu Agus Susanto.
Selanjutnya, hadir juga Manager Kebun Madiun Raya Dhian Widodo, Kasi TKUK CDK Wilayah Bojonegoro Suminta, Camat Tambakrejo Zenny Bachtiyar, Kapolsek Tambakrejo Nursayit, Danramil Tambakrejo Lugiantoro, Kepala Desa Gamongan H. Kurlan, Ketua LMDH Wono Sido Dadi Safuan, Ketua Cabang Lidah Tani Bojonegoro Purnomo, dan Ketua Lidah Tani Pusat Ngudiono.
Dalam rapat tersebut, para pihak baru menyepakati beberapa hal. Dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian lahan tanaman tebu di petak 15D RPH Tegaron BKPH Tegaron, Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo ditandatangani para pihak.
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menyampaikan, bahwa berita acara itu dibuat untuk bahan pembahasan selanjutnya. Semua aspirasi telah disampaikan. Diambil kesimpulan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan penyelesaian masing-masing persoalan.
"Supaya lebih fokus dan tidak melebar ke mana-mana," kata Agus.
Adapun berita acara tersebut berisi tentang Pembahasan permasalahan lahan garapan, kompensasi terhadap kegiatan land clearing lokasi P81 petak 15D RPH Tegaron BKPH Tegaron KPH Padangan.
Kemudian Mengacu kepada perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu, guna mendukung ketahanan pangan antara Perum Perhutani Negara dengan PTPN XI Nomor: 02/PKS/kum/Divrejatim/2023 tanggal 1 Maret 2023 Pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan, bahwa kerja sama budidaya tanaman tebu dan pengamanan pada kawasan hutan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat setempat dan atau LMDH.
Selanjutnya, masyarakat yang terdampak program P81 petak 15D RPH Tegaron BKPH Tegaron KPH Padangan harus disebutkan secara detail (by name by address) pada perjanjian yang dibuat para pihak.
"Pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada 30 November 2023," kata Agus Susanto.
Terpisah, Waka Adm Perhutani KPH Padangan, Doni Supriyanto, menyampaikan, Pembahasan secara teknis dan detailnya akan dilakukan pekan depan. "Dengan semua pihak yang hadir," ujarnya.
Advertisement