Nasib Pendidikan Remaja Putus Sekolah karena Hamil
Remaja yang hamil di luar nikah harus menelan pil pahit. Ia tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Sesuai aturan, sekolah melarang adanya siswa perempuan yang hamil. Lantas bagaimana nasib pendidikan remaja yang putus sekolah karena kehamilan tak direncanakan tersebut?
Salah satu remaja di Surabaya, berinisial AHR berkenan membagikan kisahnya kepada Ngopibareng.id. Ditemui di rumahnya, AHR menjelaskan, setelah mengetahui bahwa dirinya hamil, ia bersama orang tua berinisiatif mengundurkan diri dari sekolah.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan, setelah melahirkan dia bisa kembali bersekolah. Sebab, ia bercita-cita menjadi dokter.
"Sebelum ketahuan, saya meminta berhenti sendiri dari sekolah, supaya kalau mau sekolah lagi bisa masuk negeri," kata remaja berusia 17 tahun tersebut.
Sayangnya, setelah AHR mengutarakan mundur tersebut pihak sekolah mengetahui kondisinya. Ia dianjurkan untuk mengikuti kejar paket C di suatu lembaga pendidikan.
"Ada salah satu guru yang membuka lembaga tersebut, saya dianjurkan untuk ikut paket C di sana," terang remaja yang tinggal di daerah Surabaya Timur ini.
AHR menceritakan, dia mulai mengikuti kejar paket C pada September 2022. Ia melanjutkan pelajaran kelas 11 SMK. Ia putus sekolah di tengah menempuh pendidikan kelas 11. Meski demikian, AHR sedikit mengeluhkan proses pendidikan yang dilakukan secara daring.
Menurutnya, pembelajaran tanpa bertatap muka tersebut membuat ia kurang memahami pelajaran dengan cepat. "Kesusahan banget kalau daring, tidak dijelasin gurunya langsung harus liat Google. Tapi, saya tetap berusaha mengikuti," imbuhnya.
Kendati demikian, AHR tetap tidak menyerah untuk menempuh pendidikan karena ingin menjadi dokter suatu hari kelak. Ia juga menyadari bahwa status barunya sebagai seorang ibu menuntutnya untuk berpendidikan, agar bisa mendidik anaknya kelak.
"Tetap ingin sekolah, karena ingin masuk kedokteran nanti waktu kuliah. Meskipun kata orang sulit kalau kejar paket C tapi saya mau mencoba," ujarnya.
AHR berharap, apa yang dialami saat ini menjadi pembelajaran bagi teman sebayanya, agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas. Dia juga mengaku menyesal dengan perbuatannya yang tak berpikir panjang kala itu.
Di samping itu, terkait pendidikan dia berharap pemerintah juga mengayomi remaja atau siswa yang terjerumus pergaulan bebas seperti dirinya. "Harapannya pemerintah mengayomi perempuan seperti saya, jadi ibu-ibu tetap harus pintar untuk anaknya," ucapnya.
Selama menempuh pendidikan paket C, AHR mengeluarkan biaya sendiri. Setiap bulan, ia membayar iuran Rp150 ribu. Selain itu, setiap ulangan ada biaya Rp200 ribu.
Di sisi lain, Forum Anak Surabaya (FAS) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengkaji kebijakan sekolah mengeluarkan siswi perempuan yang hamil di luar nikah. Ketua FAS, Neerzara Syarifah Alfarizi merasa, kebijakan tersebut terkesan berat sebelah.
Bayangkan saja, pihak laki-laki dan perempuan sama-sama melakukan kesalahan. Tetapi, ada kesempatan bagi siswa laki-laki tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Kami melihat selama ini yang di hukum hanya pihak perempuan, sementara yang laki-laki tetap bisa bersekolah," ujar saat ditemui di Gedung Ex Humas Pemkot Surabaya.
Advertisement