Nasib Para Penikmat Dana Jasmas Tunggu Audit BPK
Penetapan nama tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, tampaknya tinggal menghitung hari.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka setelah menjalani serangkain pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan dari pemeriksaan para saksi sudah menemukan titik terang. Meski tidak menutup kemungkinan masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil.
Bahkan, pihak Kejari mengaku jika penyidik sudah mengantongi calon tersangka utama, yaitu dari pihak swasta.
“Ada satu tersangka utama. Penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemungkinan dalam minggu ini kami tetapkan tersangka utamanya,” kata Rachmat Supriyadi.
Ditambahkan Supriyadi, selain tersangka utama, ada kemungkinan tambahan tersangka lain, ttermasuk dari legislatif maupun eksekutif. Namun untuk memastikannya, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini. "Kita masih koordinasikan dengan BPK soal nilai kerugian negaranya, " ujarnya.
Sementara penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah memanggil saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Surabaya. Terkahir, penyidik meminta keterangan dari Ratih Retnowati, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Senin 6 Agustus 2016.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Jasmas pada 2016 ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up). (tom)