Keluarga Pasien Covid Meninggal di Surabaya Tuntut Santunan
Seorang warga Surabaya, Sri Mulyani Istiqomah, mengeluhkan ketidakadilan Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Pasalnya, ia tidak mendapatkan haknya seperti informasi yang didengar tentang insentif dari pemerintah sebesar Rp15 juta apabila ada keluarga yang meninggal.
Dalam kasus ini, sang suami Muhammad Hasan dinyatakan meninggal dunia setelah positif terpapar Covd-19. Tapi hasil itu diketahui pasca meninggalnya sang suami dalam perawatan di Rumah Sakit Royal pada 3 Juli 2020.
“Karena Covid, saya memperjuangkan hak saya, informasinya dari Kemenkes kalau meninggal karena Covid akan dapat santunan Rp15 juta. Jadi saya berjuang untuk dapatkan hak itu,” kata Sri ketika ditemui di kediamannya Jalan Pisang, Siwalankerto, Surabaya, Sabtu 7 November 2020.
Ia kemudian mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Ironisnya, ia tak mendapat respon positif, malah pengajuannya di-pending oleh Dinkes karena almarhum tidak dimakamkan dengan persyaratan protokol Covid-19.
Sri kemudian diarahkan ke Dinas Sosial Surabaya, namun lagi-lagi tidak ada mendapat respon positif sampai saat ini.
"Padahal pas pemakaman tetap menerapkan protokol tapi tidak diberikan surat pernyataan. Alasannya dimakamkan di kampung. Itu yang bikin saya tidak bisa mendapat santunan. Sedangkan, swab dengan hasil postif baru keluar setelah meninggal,” katanya.
Ia mengaku, dalam pemakaman suaminya telah mengeluarkan dana sebesar Rp4 juta untuk biaya pemulasaraan jenazah. Sementara, saat dirawat di rumah sakit biaya ditanggung BPJS.
Sri berharap Pemkot Surabaya memberikan hak milik warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. "Ya tolonglah, salurkan sesuai dengan hak kami. Banyak juga yang seperti saya yang tidak bisa mendapatkan, alasannya ya dimakamkan di kampung. Padahal hasil benar benar sudah positif," katanya.
Diketahui, ada surat edaran dari Kementerian Sosial tentang pemberian bantuan sosial bagi anggota keluarga yang meninggal akibat covid-19 akan mendapat santunan dari APBN. Besaran bantuan tersebut berjumlah Rp 15 juta untuk setiap anggota keluarga sesuai dengan surat edaran 427/3.2/BS.01.02/6/2020 dari Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos. Surat edaran itu dibuat pada pertengahan Juni lalu.