Nasib Mahasiswa yang Lulus Lewat Jalur Suap Rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di kampusnya. Modus Prof Karomani menyamarkan uang suap diduga dengan membeli emas batangan hingga tabungan deposito.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon maba Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Prof Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Prof Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi adalah tersangka pemberi suap.
Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang lulus dengan cara menyuap Karomani?
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Lindung Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut. Namun, pihaknya bakal melakukan kajian dan evaluasi terkait hal tersebut.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu 21 Agustus 2022.
Lindung Sirait dan jajarannya bakal merapatkan hal tersebut secara internal terkait status para mahasiswa yang masuk lewat jalur suap itu. Menurutnya, ada pelanggaran hukum dari hal tersebut.
"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama, ada pelanggaran hukum. Namun mahasiswanya bagaimana ini," tandasnya.