Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Nasib Komisioner Bawaslu Surabaya Ditentukan DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah selesai melangsungkan persidangan terhadap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar hari ini, Kamis 10 Oktober 2024.
Agil diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, pihaknya membenarkan tengah mempersidangkan Agil atas pengaduan dari masyarakat, yang ternyata adalah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Dalam persidangan tersebut, Heddy juga menyampaikan pihaknya telah menghadirkan dan akan memeriksa 9 orang saksi atas perkara ini. "Pemeriksaan saja, saya tidak usah menyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya adalah kasus asusila dan dugaan kekerasan,” ucapnya, sesaat setelah sidang etik DKPP di KPU Jatim, Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Heddy menerangkan, adapun sembilan orang saksi yang diperiksa DKPP tersebut dihadirkan dari kedua belah pihak, yakni dari pengadu dan teradu, M Agil Akbar. "Sudah selesai sidangnya, tinggal periksa. Banyak (saksi yang diperiksa) sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu, kakak teradu juga bersaksi, temannya, itu saja,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya yang ditempuh adalah pelaksanaan pleno hingga terakhir pembacaan putusan sekitar 40 hari kemudian oleh DKPP RI di Jakarta. “Tahapan selanjutnya ada pleno, pembacaan putusan di Jakarta. 10 hari pleno, setelah sidang ini kita akan pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” ucapnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar, membantah keras tuduhan pelecehan seksual kepadanya, di hadapan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Agil mengatakan, semua tuduhan yang ditujukan oleh sang pengadu, termasuk dugaan tindakan kekerasan seksual dan ketidaknetralannya sebagai pengawas pemilu tidak berdasar. “Saya telah menyampaikan ke majelis sidang DKPP bahwa tuduhan-tuduhan terhadap saya melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, tidak netral, dan sebagainya itu terbantahkan,” ujar Agil setelah menjalani sidang etik di Kantor KPU Jatim, Tenggilis Mejoyo, Surabaya Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya, sang pengadu merasa dia menjadi korban kekerasan seksual. Agil pun mempertanyakan tuduhan tersebut dengan bukti bahwa pengadu masih berkomunikasi dan bahkan meminta fasilitas kepadanya setelah kejadian yang diklaim sebagai kekerasan dilakukan dan terjadi. “Masak kekerasan seksual setelah itu kontak saya minta jatah kamar, 'kan gak masuk akal. Seharusnya jika dia korban pasti takut untuk menghubungi lagi. Logikanya kan begitu,” tegasnya.
Agil pun menambahkan, tuduhan kekerasan seksual yang dilakukannya dikatakan terjadi pada November hingga Oktober. Namun pada bulan Desember, pengadu masih meminjam kamar dari Agil. Karena perbuatan pengadu itu, Agil pun telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya. “Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes,” katanya, sambil menunjukkan bukti pesan singkat dengan pengadu yang meminta kamar.
Selain bukti percakapan, Agil juga mengklaim memiliki barang bukti lainnya, yakni sejumlah video sebagai bukti pendukung lainnya. “Banyak, video-video juga banyak,” katanya seraya menunjukan bukti chat tersebut.
Agil juga menyatakan, pengadu seolah-olah berusaha memojokkannya dengan tuduhan pelecehan seksual yang dinilainya tidak mendasar. “Maunya si pengadu si, tapi kok framingnya pelecehan seksual,” jelasnya.