Nasib Jemaah Haji Furoda, Gagal Berangkat Dana Ditahan
Pengembalian dana (refund) jemaah haji furoda Jannah Firdaus (JF) yang gagal berangkat ke Tanah Suci, membingungkan. Yang terbaru, manajemen meminta para jemaah menandatangani surat pernyataan. Jemaah haji mengancam lapor ke kementerian agama.
Sengkarut Uang Milik Haji Furoda
Dalam surat pernyataan tersebut, Jannah Firdaus terang-terangan meminta jemaah menyetujui penahanan setoran sebesar US$7.000 atau Rp103 juta. Dana itu akan dikembalikan apabila Jannah Firdaus sudah menemukan jemaah pengganti.
Salah satu perwakilan jemaah, Muhammad, menuturkan bahwa penahanan dana ini tidak tertera dalam perjanjian (MoU) yang disodorkan pihak Jannah Firdaus di awal.
"Pertanyaannya sampai kapan mereka dapat jemaah pengganti? Mereka enggak bisa jawab, intinya sampai mereka dapat," kata Muhammad, Selasa 12 Juli 2022.
Sedangkan jemaah lainnya, Andika, membeberkan bahwa menurut MoU, dana jemaah akan dikembalikan 100 persen, apabila visa haji tidak keluar. Namun, Jannah Firdaus mengeluarkan putusan secara sepihak.
Andika sendiri mengeluarkan total US$30.000 (Rp445 juta) untuk berangkat melalui Jannah Firdaus tahun ini. Dia dinyatakan gagal berangkat akibat visa tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. "Ada syarat-syarat tertentu yang bukan tanggung jawab kami, untuk mencari jemaah baru ataupun tidak ada dalam MoU," ujar Andika.
Mengadu ke Kemenag
Karena itu, kini Andika bersama sejumlah jemaah akan mengadukan sikap Jannah Firdaus kepada Kementerian Agama (Kemenag), selaku pengawas masalah haji. "Sebagai mediator, Kemenag diharapkan dapat mempertemukan jemaah yang gagal berangkat dan uangnya ditahan dengan pihak travel," ujar dia.
Ketidakjelasan refund bukan hanya satu-satunya masalah yang dihadapi jemaah. Linda, jemaah lainnya asal Makassar juga diduga mendapatkan ancaman dari Jannah Firdaus karena mengungkap persoalan ini ke awak media melalui pesan Whatsapp.
Dia mengungkapkan bahwa Jannah Firdaus mengancam bakal menunda pencairan refund, bagi jemaah yang berhubungan dengan jurnalis. "Jemaah yang masuk media dapat ancaman," ungkap Linda.
Sebelumnya, Linda juga sempat mempertanyakan komitmen Jannah Firdaus yang bermarkas di kawasan Cengkareg terkait refund yang bisa dilakukan kapanpun sebagaimana keterangan CEO Wael Ahmad kepada Jurnas.com pada 8 Juli 2022 lalu. Dia mengatakan, justru proses refund kini semakin sulit.
"Pihak Jannah makin keukeuh (bersikukuh, Red) enggak mau balikin duit jemaah, utamanya jemaah yang masuk media," imbuh dia.
Wael Ahmed sendiri memilih bungkam saat dihubungi secara terpisah. Padahal sebelumnya dia mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan jemaah yang ingin melakukan refund, dan memastikan uang jemaah dapat dicairkan kapanpun.
Namun hari ini, Wael malah mempersilakan menghubungi Direktur Sales Jannah Firdaus, Rahmat Syam. Sayangnya, Rahmat juga tidak merespons permintaan wawancara. "Silakan konfirmasi sama Pak Rahmat atau Bu Yula," jawab Wael singkat.
Wajib melalui PIHK
Sesuai ketentuan pemegang visa mujamalah atau furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Jemaah yang gagal berangkat kebanyakan melalui PIHK abal abal, tidak terdaftar di Kemenag. Tahun ini ribuan jemaah furoda yang gagal betangkat.
Advertisement