Nasib Eliezer sebagai Anggota Bhayangkara Ditentukan Sidang Etik
Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota polisi akan ditentukan pada sidang kode etik Profesi Polri (KEPP). Bharada E telah divonis 1,6 tahun atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, karier Bharada E tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung. "Tergantung hakim sidang kode etik. Tentu dengan pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," katanya pada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2023.
Dedi Prasetyo belum mengetahui kapan sidang kode etik dilaksanakan. "Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dar Kadiv Propam," tegas jenderal bintang dua ini.
Dalam sidang itu nantinya Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.
Dedi mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal. “Kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," katanya kepada wartawan, Sabtu 18 Februari 2023.
Dalam sidang sebelumnya Ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Richard dinilai banyak membantu sebagai justice collaborator. Vonis ini jadi yang paling ringan di antara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung salah satu televisi nasional, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya hakim menilai Richard Eliezer sebagai justice collaborator banyak berperan dalam mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.
Terlihat Richard Eliezer menelangkungkan tangan di hadapan wajahnya saat mendengar vonis hakim.
Diketahui, peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat.
Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Tuntutan ini menjadi yang paling berat di antara para terdakwa pembunuhan Brigadir J, setelah tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.